Local

Korupsi Dana Pembangunan Pasar Besar Madiun, Bambang Irianto Dijadikan Tersangka Oleh KPK

Wali kota Madiun Bambang Irianto Korupsi

Rawuh.com – Wali Kota Madiun, Bambang Irianto di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada Senin (17/10/2016).

Bambang sendiri menerima gratifikasi ketika menjabat sebagai Wali Kota pada periode 2009-2014.

“KPK telah menemukan barang buktiatau bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun,” jelas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, Senin (17/10/2016).

“Terkait hal tersebut, pihak KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan Bambang Irianto sebagai tersangka,” tambahnya.

Untuk menyelidiki kasus ini, tim penyidik dari KPK akan menggeledah sejumlah lokasi di Madiun dan Jakarta. Mereka akan menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, rumah dinas, rumah pribadi sampai rumah milik anaknya.

Selain itu, tim KPK juga akan menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata milik Bambang di Madiun dan kantor PT Lince Romauli Raya yang terletak di Pademangan, Jakarta Utara.

Bambang Irianto telah diduga melakukan penyimpangan dana anggaran pembangunan sebesar Rp 76,5 miliar dan juga menerima suap dan gratifikasi. Seharusnya, sebagai Wali Kota ia wajib mengurus serta mengawasi proyek tersebut, bukannya mengkorupsi dana dari pembangunan tersebut.

Karena perbuatannya itu, Bambang dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Most Popular

To Top