Rawuh.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan hukuman Saipul Jamil dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Hal tersebut dikarenakan pihak Pengadilan Tinggi (PT) menerima banding yang dilakukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Dari pihak korban yang semula merasa dikecewakan dengan putusan hakim tersebut, sekarang merasa lega karena hukuman Saipul ditambah hingga menjadi lima tahun.
“Itulah dinamika hukum ya. Kemarin dituntutan jaksa menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Tapi kita lihat sendiri pihak majelis menetapkan dengan pasal 292 KUHP, 3 tahun penjara tanpa denda,” jelas Osner Johson Sianipar, Selasa (4/10/2016).
Sebelumnya, Osner merasa ada keganjilan sejak awal persidangan. Karena majelis hakim tidak memakai UU perlindungan anak.
“Jujur awalnya kita sangat keberatan, sebab sudah dibuat Undang-Undang Perlindungan Anak. Itu berguna untuk menindaklanjuti perkembangan zaman. Dianggap Undang-undang yang di KUHP itu tidak memenuhi syarat,” tambahnya.
Untuk meringankan hukumannya, ternyata Saipul Jamil melakukan penyuapan pada pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bernama Rohadi. Hal itu terbukti setelah putusan, Rohadi bersama dengan tim kuasa hukum dan kakak kandung Saipul ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
